Home
Visi
Pembelajaran
Galeri
Kontak
 

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Standar Kompetensi
Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kompetensi dasar
Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat


Pengantar
Di negara demokrasi, seperti Indonesia, rakyat memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dengan bebas, baik secara lisan maupun tulisan. Mengemukakan pendapat secara bebas harus disertai dengan rasa tanggung jawab. Karena itu, Indonesia memliki peraturan perundang-undangan untuk mengatur kebebasan tersebut. Bagaimana dengan dirimu, apakah sudah ikut melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, baik di sekolah maupun di rumah
Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemerdekaan berarti kebebasan untuk melakukan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan dari pihak lain. Mengemukakan berarti memunculkan sesatu dari yang tidak tampak menjadi tampak. Pendapat berarti segala sesuatu yang dipikrkan dan diinginkan oleh seseorang , atau sesautu yang ingin didapat. Jadi kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kebebsan seseorang untuk menyampaikan apa yang dipikirkan dan diinginkan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Dasar hukum kebebasan mengemukakan pendapat
a. UUD 1945 pasal 28 dan 28 E
1. Pasal 28 UUD 1945 : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
2. Pasal 28 E UUD 1945 : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
b. UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum
1. Pasal 1 ayat 1 : “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2. Pasal 2 ayat 2 : “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyatakan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
3. Pasal 2 ayat 2 ; “ Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

1. Pasal 24 ayat 1 : “Setiap orang berhak untu berkumpul,berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.
2. Pasal 24 ayat 2 : “tiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai poloitik, lembaga swadaya maasyarakat, atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perundanga-undangan”.
b. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Penyiaran
1. Pasal 1 : “Penyiaran adalah kegiatan pencarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum radio melalui udara, kabel, dan / atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Penyiaran meliputi peyiaran radio dan televisi”.
Dengan jaminan penyiaran sebagai perwujudan hak asassi manusia dalam menyampaikan paendapat, setiapa orang dapat menyampaikan pendapat atau informasi sehingga diterima oleh segenap lapisan masyarakat.

Asas-asas Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dalam pasal 3 UU No. 39 Tahun 1998 disebutkan asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya hak mengemukakan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban menghormati hak orang lain serta menaati aturan yang berlaku
2. Asas musyawarah dan mufakat, artinya dalam menyampaikan pendapat sedapat mungkin dilakukan secara musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah
3. Asas kepastian hukum dan keadilan, artinya dalam menyampaikan pendapat harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mengedepankan nilai-nilai keadilan
4. Asas proporsionalitas, artinya dalam menyampaikan pendapat harus disesuaikan dengan konteks dan tujuan kegiatan secara tepat
5. Asas manfaat, artinya dalam menyampaikan pendapat hendaknya memperhatikan kemanfaatan dari suatu pendapat yang disampaikan bagi masyarakat secara umum

Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Tujuan Pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum diatur dalam pasala 4 UU No. 9 Tahun 1998 :
1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangannya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Hak dan Kewajiban dalam Mengemukakan Pendapat

Dalam pasal 5, 6, 7, dan 8 UU No. 9 Tahun 1998 disebutkan :
1. Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas tanpa tekanan fisik atau psikis atau pembatassan
yang bertentangan dengan tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat
b. Memperoleh perlindungan hukum termasuk jaminan keamanan
c. Masyarakat berhak berpran serta secara bertnggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai
2. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan –undangan
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
3. Kewajiban aparatur pemerintah
a. melindungi hak asasi manusia
b. menghargai asas legalitas
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah
d. menyelenggarakan pengamanan

Bentuk bentuk penyampaian pendapat di muka umum

a. Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk menyampaikan pendapat dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demontratif dimuka umum
b. Pawai adalah menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c. Rapat Umum adalah menyampaikan pendapat dengan cara pertemuan terbuka dengan tema tertentu
d. Mimbar Bebas adalah menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tama tema tertentu
e. Penyampaian pendapat melalui bentuk lain :
1. pertemuan antar pribadi, misalnya dengan surat, email atau telephone
2. Forum umum, misalnya rapat, kongres, komprensi, pawai, unjukr rasa, yang dapat dilaksankan secara terbuka atau tertutup
f. melalui media masa, melalui radio, televisi, internet, atau koran

Larangan dalam menyampaikan pendapat di muka umum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi secara khusus mengenai tempat, waktu dan sarana yang di bawa
a. Tempat
Penyampaian pendapat di muka umum tidak diperkenankan di tempat-tempat tertentu, seperti lingkungan istana, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan , air port, stasiun kereta api, terminal angkatan udara serta
Objek vital lainnya
b. Waktu
Pada hari besar Nasional, Hari besar Agama
c. Sarana yang dibawa
Benda-benda yang dapat mebahayakan umum, misal bom, senjata tajam dan sejenisnya


Tata Cara Menyampaikan Pendapat di muka umum

a. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian Negara RI
b. Pemberitahuan secara tertulis dissampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin dan penanggung jawab kelompok
c. Pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri stempat
d. Pemberitahuan tidak diperlukan bila pertemuan bersifat ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan
e. Surat pemberitahuan meliputi :
1. maksud dan tujuan
2. Tempat, lokasi dan rute
3. waktu dan lama
4. bentuk
5. penanggung jawab
6. nama dan alamat

Untuk Presentasinya silahkan Klik disini